Minggu, 26 September 2010

Pancasila sebelum kemerdekaan

Bangsa Indonesia yang pluralis, sebelum kemerdekaan sudah timbul kesadaran
untuk bersatu dan menjadi satu bangsa. Hal itu tercermin dalam Sumpah Pemuda 28
Oktober 1928. Kesadaran itu tumbuh dari hati nurani tanpa ada paksaan. Artinya
jauh berbeda dari Uni Soviet yang bersatu lantaran paksaan kaum komunis,
sehingga akhirnya pecah menjadi negara-negara berdasarkan etnis.

Kesadaran yangtumbuh dari hati nurani setelah kemerdekaan dirumuskan menjadi filsafat negara dan hukum dasar Pancasila dan UUD 1945.


Sikap itu membentuk semangat kebangsaan atau nasionalisme. Jika kita amati, ada dua macam dimensi yang membentuk nasionalisme tersebut, yaitu dimensi emosional dan
rasional.

Dimensi emosional memberikan watak bahwa secara emosional bangsa kita mencintai tanah
air, bangsa, dan kemerdekaan. Dimensi rasional melahirkan watak bahwa bangsa
kita secara rasional menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kesatuan yang
demokratis.

Karena menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, nasionalisme tidak bersifat chauvinistic atau uber alles seperti nasionalisme sosialis (Nazi Jerman), tetapi
menghormati dan bersikap adil terhadap bangsa lain. Kebenaran dan keadilan
nasionalisme Indonesia bertolak dari kebenaran illahi (Ketuhanan yang Maha Esa)
yang bersifat universal dan merupakan kebenaran tertinggi dan bukan kebenaran
golongan/partai atau bangsa. Nasionalisme Indonesia menolak prinsip right or
wrong my country.

Karena menjunjung tinggi keadilan, nasionalisme Indonesia menolak penjajahan,
penindasan, dan pemerasan dalam segala bentuk dan manifestasinya.


SEJARAH LENGKAP PANCASILA

BAB I

PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG MASALAH

Kemerdekaan bangsa Indonesia pertama kali diumumkan oleh pemerintah Militer di Indonesia pada tanggal 17 september 1944 oleh perdana Menteri Koyso, bahwa dalam waktu dekat akan dibentuk ssuatu badan yang bertugas mempelajari langkah-langkah man yang perlu diambil sebagai persiapan kemerdekaan. Pentampai tersebut sebagai lanjutan pada tanggal 29 April 1945.

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 28 Mei 1945 telah dilantik resmi oleh badan yang diketuai seorang jepang, akan tetapi kenyataanya dipimpin secara bergiliran oleh dua orang ketua muda, yaitu Dr. Rajiman Wedyodiningsat dan R.P. Suroso. Pada mulanya anggotanya berjumlah 63 orang. Badan ini mengadakan dua kali sidang yang pertama kali pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni dan yang kedua pada tanggal 10-17 Juli 1945

Dalam sidang pertama kali yang dikemukakan oleh Ketua Dr. Rajiman meminta kepada para anggota agar memaparkan pendapat mereka tentang apa yang akan dijadikan dasar Indonesia Merdeka. Sementara anggota berpendapat bahwa pernyataan itu akan membawa ke persoalan filsafat dan menghambat penyusunan konstitusi, soal dasar Negara tersebut sidang pertama. Yang dimaksud suatu “hilosophisce grondslag” dikatakan sebagai falsafah, yaitu pikiran yang sedalam-dalamnya, untuk diatasnya didirikan gedung Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Dasar serupa dianggap perlu karena negar sebagi suatu organisasi kemasyarakatan yang hanya berfungsi sebagai suatu gambaran yang jelas tentang hakikat, dasar dan tujuannya. Olah sebab itu pendiri Negara pertama harus mempunyai gambaran dasar yang jelas tentang Negara dan tempat warga didalamnya.

A. RUMUSAN MASALAH

1.
1. Apa yang dimaksud dengan ‘Pancasila’?
2. Bagaimana sejarah lahirnya ‘Pancasila’?

B. TUJUAN

1.
1. Mengetahui apakah yang dimaksud ‘Pancasila’ sebagai dasar deology bangsa Indonesia.
2. Mengetahui sejarah lahinya Pancasila yang kini dijadikan sebagai dasar Negara Indonesia.

BAB II

PEMBAHASAN

Kronologis Sejarah Lahirnya Pancasila


Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan Negara Indonesia, buakn terbentuk secara mendadak serta buakn hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia. Namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.

Secara kausalitas Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat Negara nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religious. Kemudian para pendiri Negara Indonesia mengangkat nilai-nilai tersebut dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara lain dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang Panitia Sembilan yang kemudian menghasilkan piagam Jakarta yang memuat Pancasila yang pertama kali, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI Pancasial sebagi calon dasar filsafat negera dibahas serta disempurnakan kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.

Oleh karena itu agar memiliki pengetahuan yang lengkap tentang proses terjadinya Pancasila, maka secara ilmiah harus ditinjau berdasarkan proses kausalitas. Maka secara kausalitas asal mula Pancasila dibedakan atas dua macam yaitu: asal mula yang langsung dan asal mula yang tidak langsung. Adapun pengertian asal mula tersebut adalah sebagai berikut:

1. Asal Mula yang Langsung

Pengertian asal mula secara ilmiah filsafat dibedakan atas empat macam yaitu:

1. Asal mula bahan (Kausa Materialis)

Bangsa Indonesia adalah sebagai asal dari nilai-nilai Pancasila, sehingga pancasila itu pada hakikatnya nilai-nilai yang merupakan unsure-unsur Pancasila digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religious yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Dengan demikian asal bahan Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup.

1. Asal mula bentuk (Kausa Formalis)

Hal ini dimaksudkan bagaimana asal mula bentuk atau bagaiman bentuk Pancasila itu dirumuskan sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945. Maka asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama-sama Drs.Moh Hatta serta anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.

1. Asal mula karya (Kausa Effisien)

Kausa Effisien atau asal mula karya yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara menjadi dasar Negara yang sah. Asal mula karya adalah PPKI sebagai pembentuk Negara dan atas kausa pembentuk Negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar Negara yang sah, setelah dilakukan pembahasan baik dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan

1. Asal mula tujuan (Kausa Finalis)

Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam sidang-sidang para pendiri Negara, tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar Negara. Oleh karena itu asal mula tujuan tersebut adalah para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar Negara yang sah. Demikian pula para pendiri Negara tersebut juga berfungsi sebagai kausa sambungan karena yang merumuskan dari filsafat Negara.

1. Asal Mula yang Tidak Langsung

Secara kausalitas asal mula yang tidak langsung pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Berarti bahwa asal mula nilai-nilai pancasila yang terdapat dalam adat-istiadat, dalam kebudayaan serta dalam nilai-nilai agama bangsa Indonesia. Sehingga dengan demikian asal mula tidak langsing Pancasila adalah terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia. Maka asal mula tidak langsung Pancasila bilamana dirinci adalah sebagai berikut:

1. Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat negra,nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara.
2. Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, nilai kebudayaan serta nilai-nilai religious. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
3. Dengan demikian dapat disimpulakan bahwa asal-mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri, atau dengan lain perkataan bangsa Indonesia sebagai ‘Kausa Materialis’ atau sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.

Demikian tinjauan Pancasila dari segi kausalitas, segingga memberikan dasar-dasar ilmiah bahwa Pancasila itu pada hakikaatnya adalah sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, yang jauh sebelum bangsa Indonesia membentuk Negara nilai-nilai tersebut telah tercermin dan teramalkan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu tinjauan kausalitas tersebut memberikan bukti secara ilmiah bahwa Pancasila bukan merupakan hasil perenungan atau pemikiran seseorang, atau sekelompok orang bahkan Pancasila juga bukan merupakan hasil sintesa paham-paham besar dunia, melainkan nilai-nilai Pancasila secara tidak langsung telah terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia.

Nilai-nilai essensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan Negara. Proses terbentuknya Negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaiut sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke IV, ke V kemudian dasr-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai Nampak pada abad ke VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya dibawah wangsa Syailendra di Palembang, kemudian kerajaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.

Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oelh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mendiriakan Negara tercapai dengan diproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Zaman Kutai

Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M, dengan ditemukannya prasasti yang berupa 7 yupa (tiang batu). Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketahui bahwa raja Mulawarman keturunan dari raja Asmawarman keturunan dari Kudungga. Raja Mulawarman menurut prasasti tersebut mengadakan kenduri dan member sedekah kepada para brahmana, dan para brahmana membangun yupa itu sebagai tanda terima kasih raja yang dermawan (Bambang Sumadjo,dkk, 1997). Masyarakat Kutai yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai social politik, dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri, serta sedekah kepada para Brahmana.

Bentuk kerajaan dengan agama sebagai tali pengikat kewibawaan raja ini tampak dalam kerajaan-kerajaan yang muncul kemudian di dJawa dan Sumatara. Dalam Zaman kuno (400-1500) terdapat dua kerajaan yang berhasil mencapai intergrasi dengan wilayah yan gmeliputi hamper separoh Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia sekarang yaitu kerajaan Sriwijaya di Sumatra dan Majsapahit yang berpusat di Jawa.

Zaman Sriwijaya

Menurut Mr. M. Yamin bahwa berdirinya Negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan lama yang merupakan warisan nenk moyang bangsa Indonesia. Negara kebangsaan Indonesia terbentuk melalui tiga tahap yaitu : pertama, zaman Sriwijaya dibawah wangsa syailendra (600-1400), yang bercirikan kedatuan. Kedua, Negara kebangsaan zaman Majapahit (1293-1525) yang bercirikan keprabuan, kedua tahap tersebut merupakan Negara kebangsan dIndonesia lama. Kemudian ketiga Negara kebangsaan modern yaitu Negara Indonesia merdeka.

Zaman Penjajahan

Setelah Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI maka berkembanglah agama Islam dengan pesatnya di Indonesia. Bersamaan dengan itu berkembang pulalah kerajaan-kerajaan Islam seperti kerajaan Demak, dan mulailah berdatangan orang-orang Eropa di nusantara. Mereka itu antara lain orang Portugis yang kemudian diikuti oleh orang-orang Spanyol yang ingin mencari pusat tanaman rempah-rempah.

Bangsa asing yang masuk ke Indonesia yang apda awalnya berdagang adalah orang-orang bangsa Portugis. Namum lama kelamaan bangsa Portugis mulai menunjukan peranannya dalam bidang perdagangan yang meningkat menjadi praktek penjajahan misalnya Malaka sejak 1511 dikuasai oleh Portugis.

Pada akhir abad ke XVI bangsa Belanda dating pula ke Indonesia dengan menempuh jalan yang penuh kesulitan. Untk mengindarkan persaingan di antara mereka sendiri (Belanda), kemudian mereka mendirikan suatu perkumpulan dagang yang bernama V.O.C., (verenigde Oost Indeische Compagnie), yang dikalangan rakyat dikenal dengan istilah ‘Kompeni’.

Orajtej-praktek VOC mulai kelihatan dengan paksaan-paksaan sehingga rakyat mulai mengadakan perlawanan. Mataran di bawah pemerihtahan sultan Agung (1613-1645) berupaya mengadakan perlawanan dan menyerang ke Batavia pada tahun 1628 dan tahun 1929, walaupun tidak berhasil meruntuhkan namun Gubernur Jenderal J.P. Coen tewas dalam serangan Sultan Agung yang akhirnya pun Sultan Agung menyusul untuk mangkat, sehingga Mataram menjadi bagian kekuasaan kompeni.

Penghisapan mulai memuncak ketika Belanda mulai menerapkan system monopoli melalui tanam paksa (1830-1870) dengan memaksakan beban kewajiban terhadap rakyat yan gtidak berdosa. Penderitaan rakyat semakin menjadi-jadi dan Belanda sudah tidak peduli lagi dengan ratap penderitaan tersebut, bahkan mereka semakin gigih dalam menghisap rakyat untuk memperbanyak kekayaan bangsa Belanda.

Kebangkitan Nasional

Pada abad XX di panggung politik internasional terjadilah pergolakan kebangkitan Dunia Timur dengan suatu kesadaran akan kekuatannya sendiri. Republik Philipina (1898), dipelopori Joze Rizal, kemenangan Jepang atas Rusia di Tsunia (1950), gerakan Sun Yat Sen dengan republik Cinanya (1911). Partai Konggres di India dengan tokoh Tilak dan Gandhi, adapun di Indonesia bergolaklah kebangkitan akan kesadaran berbangsa yaiut kebangkitan nasional (1908) dipelopori oleh dr. Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomonya. Gerakan inilah yan gmerupakan awal gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuatannya sendiri. Budi Utomo didirikan pada tanggal 20 Mei 1908 merupakan gerakan pelopor berdirinya gerakan – gerakan nasional lainnya seperti: Sarekat Dagang Islam (SDI) (1909), Indische Partij (1913) yang dipimpin oleh tiga serangkai yaitu Douwes Dekker, Ciptomangunkusumo, Suwardi Suryaningrat dan gerakan-gerakan lain.

Zaman Penjajahan Jepang

Setelah Nederland diserbu oleh tentara Nazi Jerman pada tanggal 5 Mei 1940 dan jatuh pada tanggal 10 Mei 1940, maka Ratu Wilhelmina dengan segenap aparat pemerintahannya mengungsi ke Inggris, sehingga pemerintahan Belanda masih dapt berkomunikasi dengan pemerintah jajahan di Indonesia.

Janji Belanda tentang Indonesia merdeka di kelak kemudian hari dalam kenyataannya hanya suatu kebohongan belaka sehingga tidak pernah menjadi kenyataan. Bahkan sampai akhir pendudukan pada tanggal 10 Maret 1940, kemerdekaan bangsa Indonesia itu tidak pernah terwujud.

Fasis jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang Pemimpin Asia, Jepang Saudara tua bangsa Indonesia”, akan tetapi dalm perang melawan sekutu barat yaitu (Amerika, Inggris, Rusia, Perancis, Belanda dan Negara sekutu lainnya) nampanknya Jepang semakin terdesak. Oleh karena itu agar mendapat dukungan dari bangsa Indonesia, maka pemerintah Jepang bersikap bermurah hati terhadap bansa Indonesia, yaiut menjanjikan Indonesia meredeka di kelak kemudian hari.

Untuk mendapat simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyumbi Tioosakai. Pada hari itu juga diumumkan nama-nama ketua, wakil ketua serta para anggota sebagai berikut:

- Ketua (Kaicoo) : Dr. K.R.T Radjiman Wediodiningrat

- Ketua muda : Iclubangse (seorang anggota luar biasa)

- Ketua Muda : R.P. Soeroso (Merangkap kepala)

Dan dengan 60 orang anggota biasa bangsa Indonesia (tidak termasuk ketua dan ketua muda).

Sidang BPUPKI pertama

BPUPKI mulai bekerja pada tanggal 28 Mei 1945, dimulai upacara pembukaan dan pada keesokan harinya dimulai sidang-sidang (29Mei-1 Juni 1945). Yang tampil untuk berpidato menyampaikan usulannya adalah sebagai berikut : (a) tanggal 29 Mei, Mr. Muh Yamin, (b) tanggal 31 Mei, Prof Soepomo dan (c) tangal 1 Juni Ir. Soekarno

1. a. Mr. Muh. Yamin ( 29 Mei 1945)

Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut:

1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Selain usulan tersebut pada akhir pidatonya Mr. Muh. Yamin menerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan UUD RI dan rancangan itu dimulai dengan Pembukaan yang bunyinya adalah sebagai berikut:

“ untuk membentuk Pemerintahan Negara Indonesia yang melindung segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menyuburkan hidup kekluargaan, dan iktu serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada : ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Persatuan Indonesia, dan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia’

1. b. Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)

Berbeda dengan usulan Mr.Muh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan teori-teori Negara sebagai berikut:

1. Teori Negara perseorangan (Individualis), sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes (abad 17), Jean Jacquas Rousseau (abad 18), Herbert Spencer (abad 19), H,J Laski (abad 20). Menurut paham ini, Negara adalah masyarakat hokum (legal society) yang disusun atas kontrak antara seluruh individu (contract social). Paham Negara ini banyak terdapat di Eropa dan Amerika.
2. Paham Negara kelas (Class theory) atau teori ‘golongan’. Teori ini sebagaimana diajarkan oleh Marx, Engels dan Lenin. Negara adalah alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindas kelas lain. Negara kapitalis adalah alat dari kaum borjuis, oleh karena itu kaum Marxis menganjurkan untuk meraih kekuasaan agar kaum buruh dapat ganti menindas kaum borjuis.
3. Paham Negara integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller Hegel (abad 18 dan 19). Menurut paham ini Negara bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu persatuan. Negara adalah susunan masyarakat yang integral, segala golongan, bagian atau anggotanya saling berhubungan erat satu dengan lainnya dan merupakan kesatuan organis. Menurut paham ini yang terpenting dalam Negara adalah pengidupan bansa seluruhnya. Negara tidak memihak kepada golongan yang paling kuat atau yang paling besar. Tidak memandang kepentingan seseorang sebagai pusat akan tetapi Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu persatuan.
4. c. Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945)

Usulan dasar Negara dalam sidang BPUPKI pertama berikutnya adalah pidato dari Ir. Soekarno, yang disampaikannya dalam sidang tersebut secara lisan tanpa teks. Beliau mengusulkan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip yang rumusannya adalah sebagai berikut:

1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3. Mufakat (demokrasi)
4. Kesejahteraan social
5. Ketuhanan Yang berkebudayaan

Lima prinsip sebagai dasar negara tersebut kemudian oleh Soekarno diusulkan agar diberi nama Pancasila atas salah seorang teman beliau ahli bahasa. Berikutnya menurut Soekarno kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Tri Sila yang meliputi: (1) sosio nasionalisme yang merupakan sintesa dari ‘Kebangsaan (nasionalisme) dengan Peri kemanusiaan (internasionalisme, (2) Sosio demokrasi yang merupakan sintersa dari ‘Mufakat (demokrasi), dengan Kesejahteraan social, serta (3) Ketuhanan. Berikutnya beliau juga mengusulkan bahwa “Tri Sila” tersbut juga dapat diperas menjadi “Eka Sila” yang intinya adalah ‘gotong royong’.

Beliau mengusulkan bahwa Pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia atau ‘Philosphische grondslag’ juga pandangan dunia yang setingkat dengan aliran-aliran besar dunia atau sebagai atau sebagai ‘weltanschauung’ dan diatas dasar itulah kita dirikan Negara Indonesia. Sangat menarik untuk dikaji bahwa beliau dalam mengusulkan dasar Negara tersebut selain secara lisan juga dalam uraiannya juga membandingkan dasar filsafat Negara ‘Pancasila’ dengan ideologi-ideologi besar dunia seperti liberalism, komunisme, chauvinism, kosmopolitisme, San Min Chui dan ideology besar dunia lainnya.

Setelah usulan-usulan ditampung selanjutnya dibenutklah suat panitia kecil berjumlah delapan orang untuk menyusun dan mengelompokan semua usulan tersebut. Panitia delapan terdiri dari: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Sutarjo, K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Moh. Yamin, Mr. A.A. Maramis. Setelah para panitia kecil yang berjumlah delapan orang tersegut bekerja meneliti dan mengelompokkan usulan yan gmasuk, diketahui ada perbedaan pendapat dari para anggota sidang tentang hubungan antara agam dan Negara. Para anggota sidang yang beragama Islam menghendaki bahwa Negara berdasrkan syariat Islam, sedangkan golongan nasionalis menghendaki bahwa Negara tidak mendasarkan hokum salah satu agama tertentu. Untuk mengatasi pergedaan ini maka dibentuk lagi suatu panitia kecil yang berjumlah Sembilan orang yang dikenal sebagai ‘panitia sembilan’, yang anggotanya berasal dari golongan nasionalis, yaitu: Ir. Soekarno, Mr. Moh Yamin, K.H Wachid Hasyim, Drs. Moh. Hatta ,K.H. Abdul Kahar Moezakir, Mr. Maramis, Mr. Soebardjo, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim.

Panitia Sembilan bersidang tanggal 22 Juni 1945 dan menghasilakan kesepakatan yang menurut istilah Ir. Soekarno adalah suatu modus, kesepakatan yang dituangkan di dalam Mukadimah (Preambule) Hukum Dasar, alinea keempat dalam rumusan dasar Negara sebagai berikut:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwkilan;
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Moh. Yamin mempopulerkan kesepakatan tersebut dengan nama Piagam Jakarta.

Sidang BPUPKI kedua

Pada sidang kedua BPUPKI tanggal 10 Juli 1945 Ir. Soekarno diminta menjelaskan tentang kesepakatan tanggal 22 Juni 1945 (Piagam Jakarta). Oleh karena sudah mencapai kesepakatan maka pembicaraan mengenai dasar Negara dianggap sudah selesai. Selanjutnya dibicarakan mengenai materi undang-undang dasar (pasal demi pasal) dan diserahkan kepada Mr. Soepomo. Demikian pula mengenai susunan pemerintahan Negara yang terdapat dalam penjelasan UUD.

Sidang PPKI pertama

PPKI sebagai tindak lanjut dari BPUPKI mengadakan sidang untuk pertama kalinya pada tanggal 18 Agustus 1945, yang menghasilkan:

- Mengesahkan UUD 1945

- Mengangkat Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai presiden dan Wakil Presiden

- Untuk sementara pemerintahan dibantu oleh KNIP

Inilah sebagai hari disahkannya UUD 1945 yang berarti juga lahirnya pancasila karena didalam pembukaan UUD 1945 memuat isi dari pada Pancasila yang berisi lima butir:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

BAB III

KESIMPULAN

Lahirnya pancasila bukanlah semata-mata hanya mengikuti dari Negara lain. Tapi Indonesia sebagai ciptaan original bangsa Indonesia yanga dibentuk oleh para founding fathers dengan berbagai pertimbangan dan pemikiran. Melalui beberapa tahap persidangan yang cukup lama hingga akhirnya lahirlah Pancasila yang terdiri dari: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila memiliki kedudukan yuridis sebagai dasar negara sejak 18 Agustus 1945 di mana bersamaan dengan diundangkannya UUD 1945 dalam berita Republik Indonesia Tahun II No 7 oleh PPKI. Sebab, secara formal Pancasila memperoleh kedudukan yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Dan pada tanggal 1 Oktober diperingati sebagai hari ‘kesaktian Pancasila’.

afriati.wordpress.com

3 komentar:

Silahkan berkomen. Dan follow blog ini ya.